PERMATANEWS | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai akan merekrut ribuan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.
Divisi Parmas dan SDM KPU Sinjai, Supratman mengatakan bahwa untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU membutuhkan 2.989 Petugas KPPS.
“Insya Allah, kita akan buka pendaftarannya. 2.989 KPPS ini tersebar di 80 desa/kelurahan,” katanya, Minggu (15/9/2024).
Supratman menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022, kebutuhan KPPS sebanyak 7 orang per TPS, dengan total 427 TPS, termasuk 1 TPS khusus di Rutan Sinjai.
“Besaran honornya berdasar Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, yakni Rp900 ribu untuk Ketua KPPS, dan Rp850 ribu bagi Anggota KPPS,” terangnya.
“Saya juga mengajak kepada masyarakat Sinjai untuk ikut serta mengambil peran dalam kegiatan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai Petugas KPPS di wilayah TPSnya masing-masing,” tambah Supratman.
Berikut Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024:
- Pengumuman pendaftaran, 17-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran, 17-28 September 2024.
- Penelitian administrasi, 18-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi, 30 September 2024-2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat, 30 September 2024-5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi, 5-7 Oktober 2024.
- Administrasi mandiri calon anggota KPPS, 7 Oktober 2024-1 November 2024.
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN, 7 Oktober 2024-1 November 2024.
- Pengisian skrining riwayat kesehatan, 7 Oktober 2024-1 November 2024.
- Penetapan anggota KPPS, 7 November 2024.
- Pelantikan anggota KPPS, 7 November 2024.***