Tiga Ranperda Sepakat Dibahas Pemkab-DPRD Sinjai

Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah bersama Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal sepakati 3 Ranperda untuk dibahas. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) sepakat dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Selasa (27/8/2024).

Ketiga Ranperda tersebut ini diantaranya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045, dan Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI).

Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah menyampaikan bahwa dua Ranperda dari Pemkab Sinjai merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan perkembangan penyelenggaraan dan birokrasi pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, Ranperda tersebut memiliki urgensitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan diperlukan pemenuhan regulasi yang didedikasikan bagi peningkatan pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ranperda yang kami serahkan ini merupakan wujud dan komitmen Pemkab Sinjai untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan,” katanya.

Sementara terkait dengan satu Ranperda inisiatif dari DPRD, Pak TR sapaan akrab Pj Bupati Sinjai menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta anggota DPRD atas buah pikiran dan inisiator lahirnya tersebut.

Dia berharap dengan kesiapan DPRD Sinjai membahas tiga Ranperda kelak akan diperoleh masukan, kritik, dan saran penyempurnaan yang akan memberikan legitimasi formal sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerah.

Bersamaan dengan tekad mewujudkan Ranperda menjadi Perda, Pak TR meminta kepada jajarannya untuk secara aktif mengikuti pembahasan dan keseluruhan tahapan di DPRD.

“Semoga Perda yang lahir sebagai buah karya dan kerja keras eksekutif dan legislatif ini benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata berdasarkan ketentuan,” harapnya.

Sementara Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal yang memimpin rapat paripurna menjelaskan bahwa Ranperda yang dibahas telah melalui sejumlah tahapan.

Mulai dari kajian akademis, konsultasi publik, koordinasi dengan lembaga terkait serta harmonisasi dan pembulatan konsepsi, sehingga terhadap ketiga Ranperda memenuhi tiga unsur pembentukan Perda, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Kata dia, selanjutnya dalam tahapan pembahasan di DPRD menjadi momentum untuk menyatukan gagasan dan pandangan segenap Anggota DPRD terhadap materi Ranperda,

“Kita mengharapkan regulasi yang dilahirkan nantinya memiliki kualitas, baik dari segi subtansi materi maupun terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga Perda ini nantinya dapat berlaku optimal setelah ditetapkan,” harapnya.

Dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda ini dirangkaikan dengan pandangan fraksi. Turut hadiri Forkopimda, dan jajaran lingkup Pemkab Sinjai.***

Editor: Tim Redaksi