PERMATANEWS | Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah menghadiri rapat paripurna terkait Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 di Kantor DPRD Sinjai, Kamis (15/8/2024).
Rapat paripurna yang digelar DPRD Sinjai ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman.
Selain itu, persetujuan Ranperda tentang Penyelenggaraan PAUD-HI turut dilakukan TR Fahsul Falah bersama Lukman H Arsal selaku Ketua DPRD Sinjai, didampingi Sabir dan Mappahakkang sebagai Wakil Ketua I dan II.
Pak TR sapaan akrab Pj Bupati Sinjai menyampaikan bahwa KUA dan PPAS adalah proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD Sinjai 2024 dan rancangan APBD 2025.
Didalamnya memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS 2024 dimaksudkan untuk memberikan arah kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target rancangan pemerintah daerah tahun 2024-2026, serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD 2024,” katanya.
Ia berharap, pengalokasian anggaran KUA-PPAS 2025 dalam upaya peningkatan pencapaian pembangunan tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan urusan bidang kewenangan serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi maupun nasional.
“Dengan harapan disepakatinya KUA-PPAS hari ini mampu menerjemahkan semua elemen yang dibutuhkan dalam mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah di berbagai bidang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Sinjai,” harapnya.***