PERMATANEWS | Seorang pria asal Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba diringkus Satresnarkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan.
Pria berinisial AS (54) ini diringkus polisi lantaran diduga menguasai barang haram narkotika jenis sabu.
“Iya benar ada penangkapan disalah satu rumah di Jalan Bulu Bicara, Kecamatan Sinjai Utara. Kedapatan mengantongi sabu seberat 1,64 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, Sabtu (10/8/2024) malam.
Ia menerangkan penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Nurdin kemudian bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Alhasil saat pemantauan, AS memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga digeledah dan ditemukan empat sachet plastik klip berisi sabu.
“AS mengakui barang haram ini miliknya. Sebagai tambahan, sabu yang disembunyikan di laci meja rumah juga turut ditemukan polisi,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.
Ia juga mengimbau warga untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sinjai,” kuncinya.