PERMATANEWS|Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan 494 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sinjai di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (26/7/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD Se-Kabupaten Sinjai juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK).
TR Fahsul Falah mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD merupakan amanah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa jabatan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya dari masa jabatan sebelumnya 2019-2025 menjadi 2019-2027.
“Saya secara pribadi atas nama Pemkab Sinjai mengucapkan selamat dan sukses kepada para anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa keanggotaannya. Semoga dengan penambahan masa jabatan 2 tahun kinerja BPD semakin baik,” ujarnya.
Pengukuhan ini kata dia, bertujuan untuk meneguhkan keabsahan dalam mengemban amanah serta menjadi ruang untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya dalam strategis mengawal peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dihadapan ratusan anggota BPD, TR Fahsul Falah meminta agar penambahan masa jabatan dimanfaatkan untuk bekerja lebih baik lagi dengan melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya harap dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab serta lebih meningkatkan sinergitas dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa, agar program-program yang telah disusun dan diagendakan dapat berjalan optimal dan membawa perubahan yang positif bagi kemajuan desa di wilayah kerja masing-masing,” tekannya.
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Sinjai turut dihadiri Forkopimda, Kepala Dinas PMD Sinjai Dr Yuhadi Samad, dan Inspektur Inspektorat H Andi Adeha Syamsul.
Sebelumnya, Pj Bupati Sinjai juga telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 65 kepala desa di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa 23 Juli 2024 lalu.***