Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Sinjai Sampaikan 3 Poin Penting

Pj. Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah didampingi Ketua TP. PKK Sinjai, Cut Resmiati di pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Sinjai. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sinjai resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun kepemimpinan.

Pengukuhan penambahan 2 tahun masa jabatan Kades ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (22/07/2024).

Pengukuhan turut disaksikan unsur Forkopimda, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa beserta jajaran, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, dan Pj Ketua TP PKK Cut Resmiati.

Dari 67 Kades, 53 diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030. Sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.

TR Fahsul Falah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para Kades atas penambahan masa jabatannya dan berharap penambahan tersebut membawa kinerja baik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Sinjai mengucapkan selamat dan sukses. Semoga penambahan kinerjanya semakin baik,” ungkapnya

Selain itu, dia juga menekankan beberapa poin penting, diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan menjaga netralitas jelas Pilkada.

Disamping itu, orang nomor satu di Pemerintahan Sinjai ini mengingatkan pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di desa terealisasi dan menyejahterakan masyarakat desa.

“Pertama saya tekankan agar RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pilkada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di desa masing-masing,” jelas TR Fahsul Falah.

Diketahui masa jabatan Kades per periodenya sebelumnya hanya berlaku enam tahun. Namun setelah UU No. 6 Tahun 2014 direvisi kedalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun.***

Editor: Tim Redaksi