Pj Bupati Sinjai Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Pj. Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah (kiri) menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 kepada Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 kepada DPRD, Senin (24/6/2024).

Ranperda tersebut diserahkan langsung Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah dan diterima Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal melalui Rapat Paripurna.

Penyerahan Ranperda yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Sinjai ini turut disaksikan Wakil Ketua I DPRD Sinjai Sabir bersama anggota, Dandim 1424 Sinjai Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi, Forkopimda, dan pejabat Lingkup Pemkab Sinjai.

Lukman H Arsal dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa dokumen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Adapun mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian prosedur pengawasan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran diantaranya BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan DPRD.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“DPRD berwenang membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD diantaranya untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam arah Kebijakan Umum APBDz” katanya.

Disamping itu, dalam konteks pengawasan hal ini menjadi momentum untuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD, baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya.

Sementara itu, TR Fahsul Falah mengatakan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBD merupakan amanah dan kewajiban yang fundamental pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi akuntabilitas wujud dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang diamanahkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dengan penuh rasa syukur, laporan keuangan Pemkab Sinjai 2023 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu kata dia, merupakan pencapaian yang mencerminkan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Sinjai dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Lanjut dikatakan, penyerahan Ranperda tersebut menjadi tonggak awal bagi Pemkab Sinjai untuk terus berkomitmen dan berbenah diri.

“Saya mengajak kepada seluruh jajaran Pemkab Sinjai untuk senantiasa menjaga sinergi dan kolaborasi dengan DPRD, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengawal transparansi daerah,” tekannya.

Setelah penyerahan Ranperda dan penyampaian pandangan umum fraksi, maka selanjutnya akan diagendakan tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Sinjai.***

Editor: Tim Redaksi