PERMATANEWS | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Petugas Pantarlih ini akan bertugas membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Perekrutannya kita buka mulai hari ini dimasing-masing Sekretariat PPS,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Sinjai, Supratman, Kamis (13/6/2024).
Ia menerangkan bahwa untuk di Sinjai sendiri dibutuhkan 763 Pantarlih yang akan bertugas di 426 TPS.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, kata Supratman, jumlah Pantarlih 1 orang per TPS. Namun dalam hal jumlah pemilih yang lebih dari 400 orang per TPS, maka PPS mengangkat 2 orang Pantarlih per TPS.
“Perekrutannya ini kita lakukan secara terbuka melalui PPS dan senantiasa memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas serta kemandirian dari calon Pantarlih,” ujarnya.
Olehnya itu, Supratman berpesan kepada masyarakat yang ingin terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada agar mendaftarkan diri dengan datang langsung ke Sekretariat PPS desa/kelurahan masing-masing.
“Yang pastinya karena kebutuhan Pantarlih ini berbasis TPS, maka kami harap masyarakat yang mendaftar sesuai dengan TPS-nya masing-masing,” jelasnya.
Tahapan pembentukan Pantarlih:
- Jadwal pengumuman penerimaan pendaftar (13-17 Juni 2024).
- Penerimaan pendaftaran (13-19 Juni 2024).
- Pengumuman dan penetapan hasil seleksi (21-23 Juni 2024).
- Pelantikan (24 Juni 2024).
- Penugasan selama satu bulan.
Sementara hari pemungutan suara Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.***