Tidak Kapok, Residivis Asal Gowa Dihadiahi Timah Panas di Betis

AK alias AL (43), terduga pelaku kasus pencurian di Kabupaten Bulukumba. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Seorang pria asal Kabupaten Gowa berinisial AK alias AL (43) ‘Mengerang’ kesakitan saat diringkus pihak Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba.

AK terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri usai melakukan aksi pencurian di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Lingkungan Parangkeke, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Malakaji, Kabupaten Gowa.

AK melakukan aksi pencurian di Jl Bete-bete Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba pada Rabu, 31 Januari 2024. Korbannya berinisial R (24), mengalami kehilangan sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kedua yakni H (50), warga Jl Sawerigading Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Korban kecurian pada Jumat, 10 Mei 2024 dini hari. Tiga unit HP dan uang tunai milik korban raib di dalam rumahnya.

Berdasarkan LP kedua korban ini kata Abustam, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gowa.

Kemudian tim gabungan yang dipimpin Dantim Resmob, Aiptu Muh Usman langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Gowa dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa, 11 Juni 2024 sekira Pukul 01:30 WITA dini hari.

“Diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada dua TKP tersebut,” terang Abustam, Selasa (11/6/2024).

Lanjut dikatakan bahwa saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan, terduga pelaku berusaha memberontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara namun tidak diindahkan.

Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas dengan tembakan melumpuhkan, sehingga mengenai betis kanan terduga, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Usai dilumpuhkan, terduga pelaku dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Selain mengamankan terduga, barang bukti hasil curian, yakni satu unit sepeda motor dan dua buah HP juga berhasil diamankan.

“Modus terduga pelaku ini sengaja mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung, lalu membawa kabur,” ujar Abustam.

“Di TKP kedua, modusnya masuk ke dalam rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang lalu mengambil barang milik korban,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai ini.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba. Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak 4 kali di Lapas Kabupaten Bulukumba.***

Editor: Tim Redaksi