PERMATANEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengeluarkan surat imbauan larangan siswa SD dan SMP bawa kendaraan sepeda motor ke sekolah.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan lantaran maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di kalangan pelajar.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Pj Bupati Sinjai, TR Fashul Falah dengan Nomor: 421/04.1192/SET, tertanggal 30 Mei 2024 juga memuat poin penting untuk para kepala sekolah SD dan SMP.
TR Fashul Falah menyebut bahwa 3 poin penting ini diantara melarang peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, kecuali diantar oleh orang tua atau wali.
Selanjutnya, kepala sekolah dan guru diharapkan selalu melakukan pengawasan, sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik, para orang tua atau wali, masyarakat sekitar lingkungan sekolah, dan bekerjasama dengan Polres Sinjai.
Poin terakhir, para kepala sekolah diminta untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang tidak menaati imbauan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak sekolah.
“Kita harapkan imbauan ini dilaksanakan dengan baik. Kalau belum cukup umur, jangan biarkan anak-anak kita membawa kendaraan ke sekolah. Ini akan membahayakan keselamatan mereka,” tegas TR Fashul Falah, Kamis (6/6/2024).***