Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Sinjai, Ada Indikasi Kerugian Rp1,9 M

Tim investigasi dari Kejari dan Inspektorat Sinjai di lokasi proyek irigasi Aparang, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. (foto: Anto/doc)
banner 120x600

PERMATANEWS | Kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang Tahun Anggaran 2020 kini mulai didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Proyek milyaran rupiah yang terletak di Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan ini kini naik ke tahap penyidikan.

“Tahapannya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kajari Sinjai, Zulkarnain saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa proyek irigasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel tersebut senilai Rp7,5 milyar, yang bersumber dari APBD Sulsel.

Berdasarkan LPSE Sulsel Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT Putra Utama Global.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pembangunan irigasi, pihak Kejari Sinjai melakukan pemeriksaan keterangan dan mendapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.

Mengingat kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing, maka seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.

“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak yang menyebabkan terjadinya kekurangan volume, sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif. Hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” ungkap Mantan Koordinator Intel Kajati Mamuju, Sulawesi Barat itu.

Zulkarnain menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan audit investigasi, terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 milyar.

“Tim penyelidik berpendapat penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kuncinya.***

Editor: Ashari