Rekam Video Vulgar Oknum Kades di Sinjai, Pria Asal Gowa Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi merekam video.
banner 120x600

PERMATANEWS | Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menetapkan seorang pria inisial AG (35), asal Kabupaten Gowa sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi yang melanggar hukum.

Penetapan tersangka AG tersebut sesuai hasil keputusan penyidikan intensif oleh tim investigasi Polres Sinjai.

“Iya benar hari ini telah digelar perkara dan pria AG ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Mantan Penyidik KPK ini menjelaskan bahwa penetapan AG sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/XI/2023/SPKT/ Polres Sinjai, tanggal 14 November 2023, yang terjadi pada Sabtu (11/11/23) di Dusun Talise Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

“AG ini membuat konten atau merekam video pornografi seorang oknum kepala desa di Sinjai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap tersangka AG, kata Fery, disangkakan melanggar pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf D dan E UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, jo pasal 55 KUH Pidana.

AG juga disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan terkait keterlibatan pihak lain yang ada keterlibatan pihak lain. Dan saat ini, tersangka AG sendiri sedang menjalani penahanan di Lapas Kota Makassar,” pungkasnya.

 

Penulis: Ashari