Permatanews | Gerak cepat pihak Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menangani tindak pidana penganiayaan (Penikaman) yang terjadi di Kompleks Pasar Tua, Jalan Dr Moh Hatta Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Penganiayaan ini tepatnya terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada pukul 18.45 Wita beberapa menit setelah kejadian oleh tim Resmob Polres Bulukumba bersama unit Intelkam dan Anggota URC Polsek q1111Ujung Bulu Polres Bulukumba.
Terduga Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu warga di sekitar TKP, oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob.
Terduga pelaku penganiayaan dalam kejadian ini yakni H (21) wiraswasta warga BTN 2 Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni S (23) warga Jalan Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan pada perut, wajah sebelah kiri, tangan sebelah kiri serta paha sebelah kanan.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba melalui Kasi Humas AKP H Marala mengungkapkan, saat diinterogasi terduga pelaku H telah mengakui perbuatannya yakni menikam korban menggunakan pisau.
“Saat dilakukan diinterogasi awal, terduga H mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban beberapa kali menggunakan pisau dapur,” katanya, Selasa (12/3/2024).
Marala lanjut mengungkapkan bahwa motif kejadian penganiayaan yang berawal adanya ketersinggungan antara korban dan terduga pelaku pada saat berkendara di jalan, sehingga saling tegur dan terjadi perkelahian antara keduanya.
Setelah kejadian perkelahian tersebut keduanya membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Namun berselang beberapa jam kemudian korban kembali bertemu dengan terduga pelaku di Pasar Tua, tepatnya di penjual martabak dan terang bulan.
Selanjutnya terduga pelaku kembali bertanya kepada korban soal kejadian sebelumnya, namun korban menjawab dengan nada kasar, sehingga terduga pelaku naik pitam kemudian mengambil pisau dapur di penjual martabak lalu digunakan melakukan penganiayaan (Penikaman).
“Jadi dari pengakuan terduga H, setelah kejadian perkelahian, Ia kembali bertemu dengan korban S di penjual martabak, disitu terduga H Kembali bertanya peristiwa atau kejadian sebelumnya namun dijawab kasar oleh korban, terduga H emosi lalu mengambil pisau dan menganiaya korban.” Jelas Marala
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau dapur yang digunakan menganiaya/menikam korban telah diamankan di Polres Bulukumba.
Dalam kasus ini satu terduga lainnya juga berhasil diamankan yakni N (28) warga BTN 2 Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Saat diinterogasi oleh penyidik, terduga N mengaku hanya terlibat cekcok dengan korban sebelum kejadian penikaman tersebut.
Terduga N merupakan sepupu terduga pelaku H, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan serta pendalaman apa perannya atau keterlibatannya dalam kasus ini.***