Tersangka Kasus Kericuhan di KPU Sinjai Terancam 12 Tahun Penjara

Suasana press release Polres Sinjai terkait kasus kericuhan di KPU Sinjai, Minggu (3/3/2024). (foto: Ashari Kopiteng/Permatanews).
banner 120x600

Permatanews | Sebanyak 7 warga Kecamatan Sinjai Borong yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassi Buleng ditetapkan tersangka kasus kericuhan di Kantor KPU Sinjai, Sulawesi Selatan.

Dari 7 tersangka tersebut, 1 orang diantaranya adalah seorang wanita berinisial RR (35). Mereka ditangkap karena diduga kuat memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis dan kekerasan.

“Para tersangka berinisial RR (35), AE (38), AM (22), JD (43), AK (36), MJ (25), dan KR (42) yang masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah di Ruang Lobby Mapolres Sinjai, Minggu (3/3/2024).

Dihadapan para wartawan, mantan Penyidik KPK RI ini membeberkan bahwa massa yang datang di KPU Sinjai dengan tujuan menghentikan penghitungan ulang surat suara, khususnya TPS Desa Kassi Buleng.

Namun kedatangan beberapa kelompok masyarakat ini tidak disertai dengan permohonan izin, sebagaimana lazimnya bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah kewajiban.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami tetap melayani dan tetap menjadi fasilitator apa yang menjadi tuntutannya, namun kemudian terjadi provokasi dari beberapa oknum yang berujung pada tindakan-tindakan anarkis dan kekerasan kepada aparat,” beber Fery.

Ia menambahkan bahwa selain mengamankan para tersangka, pihaknya berhasil menyita belasan senjata tajam jenis parang dan badik, 3 buah bom molotov, 6 handphone android, serta 2 mobil pickup Granmax.

“Peristiwa ini kami masih kembangkan, termasuk penyelidikan keterlibatan 1 orang aktor intelektual lapangan inisial FR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Fery menyebut para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, LM 78 tahun 1951 tentang senjata tajam juncto pasal 160 subsider, pasal 213 lebih subsider, pasal 212 lebih subsider, 212 KUHP.

“6 tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara, dan 1 orang diantaranya terancam maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassi Buleng menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU Sinjai pada Sabtu, 2 Maret 2024 pagi kemarin.

Mereka menolak penghitungan ulang surat suara hasil Pemilu pada 9 TPS di Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong.

Kericuhan mulai terjadi saat massa memaksa masuk ke Kantor KPU yang dijaga ketat polisi. Akibatnya, aksi dorong-dorongan antara demonstran dan polisi tidak bisa dihindarkan.

Sejumlah massa kemudian ditangkap polisi lantaran mencoba memprovokasi massa yang lain.

Kericuhan akhirnya bisa diatasi oleh pihak keamanan setelah massa dipaksa bubar meninggalkan lokasi. Sejumlah senjata tajam dan bom malotov turut disita polisi

Sementara penghitungan ulang surat suara dalam pleno rekapitulasi suara untuk Kecamatan Sinjai Borong tetap berlangsung di Aula Kantor KPU Sinjai.

 

 

Penulis: Ashari