Permatanews | Wujudkan Pemilu Damai 2024, Satlantas Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar deklarasi Anti Knalpot Brong, Rabu (7/2/2024).
Deklarasi yang dipusatkan di Aula Mapolres Sinjai lalu dilanjutkan turun kejalan tersebut dihadiri Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Muh Arsyad, Kadis Perhubungan Sinjai Akbar, dan pihak Jasa Raharja Sinjai M Reza.
Selain itu, juga diikuti Komunitas Motor YKRS Yamaha King Riders Sinjai, Mahasiswa UIAD Sinjai, dan para siswa SMA se-Kecamatan Sinjai Utara.
“Deklarasi ini kita lakukan sebagai bentuk tanggungjawab atas keluhan masyarakat. Suara knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu dan melanggar UU Lalu Lintas,” kata AKP Muh Arsyad.
Ia menegaskan bahwa Polres Sinjai tidak segan-segan akan menindak tegas penggunaan knalpot brong dan akan rutin melakukan razia.
“Upaya kita ini agar masyarakat merasa nyaman dan aman. Kami juga mengajak para komunitas motor, pelajar, dan mahasiswa untuk menjadi bagian dari pelopor dan membatu kepolisian dalam hal Keselamatan berlalulintas,” pintanya.
Selain deklarasi tersebut, Arsyad mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik dan mengedukasi masyarakat untuk patuh terhadap peraturan berlalulintas saat berkendara, termasuk fasilitas kendaraan tidak diberikan pada anak di bawah umur.
Secara simbolis Muh Arsyad membagikan Helm Sahabat Polri dan stiker tertib Lalu Lintas diakhir kegiatan.***