Permatanews | Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan berinisial Prof BM diduga menggelapkan dana proyek kampus yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Perkara dari kasusnya tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan sementara dikumpulkan bukti untuk menetapkan status hukum terlapor.
Demikian diungkapkan Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti dalam keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024).
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan dana proyek sejak 2021-2022 tersebut diusut usai menerima laporan dari Yayasan Wakaf UMI Makassar pada 25 Oktober 2023 lalu.
“Ada 4 proyek yang dikerjakan di UMI, diantaranya pembangunan Taman Kampus UMI Rp9,9 miliar dan Gedung LPP Rp9,2 miliar, pengadaan jaringan WiFi Rp1,8 miliar dan pengadaan videotron Rp2 miliar. Totalnya Rp 22 miliar lebih,” sebutnya.
Jamaluddin mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Hasil audit sementara dari internal yayasan ada kerugian puluhan miliar. Ini akan dalami lagi mencari bukti lain, sehingga bisa ditentukan tersangkanya,” katanya.
Sebelumnya, Yayasan Wakaf UMI memecat Prof Basri Moding dari Rektor UMI Makassar.
Dia kemudian digantikan oleh Prof Sufirman Rahman yang awalnya berstatus pelaksana tugas (Plt), lalu dilantik menjadi Rektor UMI Makassar pada Selasa (14/11/2023).
Saat masih menjabat Rektor UMI Makassar, Basri Moding menganggarkan banyak proyek di UMI. Namun hasil audit pengawas yayasan, ada empat proyek yang diduga ada selisih antara nilai proyek dengan nilai penggunaan anggaran.
Basri Moding kemudian disurati oleh pengawas yayasan agar selisih tersebut dikembalikan. Dari keempat proyek itu ditemukan ada kerugian Rp11 miliar.
“Pertama, proyek Taman Firdaus. Kedua, proyek gedung International School. Ketiga, pengadaan 150 access point. Keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI. Ini dari pengawas, ya, bukan dari saya. Totalnya itu Rp11 miliar lebih,” jelas Sufirman, dikutip dari detikcom.***