Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Jutaan Rupiah di Bulukumba

Barang bukti uang palsu yang berhasil disita Polres Bulukumba. (foto: ist).
banner 120x600

Permatanews | Seorang karyawan swasta asal Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diamankan pihak kepolisian.

MF Alias F (35), warga Desa Dampang itu harus berurusan dengan hukum lantaran mengedarkan uang Palsu (Upal) di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Terduga MF diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama unit Opsnal Satintelkam Polres Bulukumba disalah satu wisma di Jalan Dari Tiro, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba pada Rabu (31/1/2024), sekira Pukul 01.20 WITA.

Wakapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba, Ipda Aswad Salam yang memimpin penangkapan mengatakan, terduga pelaku diamankan usai mengedarkan uang palsu.

“Kita amankan saat terduga pelaku menginap di wisma itu. Barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu dengan total Rp3.550.000 turut diamankan dari tangan pelaku,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi menjelaskan bahwa peristiwa pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

“Berawal info dari masyarakat, ada seorang pria yang hendak berbelanja disalah satu toko jualan dengan menggunakan uang palsu. Kemudian tim gabungan Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wisma tempat ia menginap,” katanya.

Lis Mulyadi menerangkan, saat diamankan dan diinterogasi terduga mengakui perbuatannya, bahkan sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Ujung Bulu.

Terduga juga mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya di media sosial.

“Awalnya terduga memesan uang palsu sebesar 5 juta rupiah melalui chating masengger di media sosial setelah sepakat, lalu dikirim melalui jasa pengiriman,” terangnya.

“Uang palsu yang berjumlah Rp5 juta rupiah dengan pecahan 50 ribu tersebut dibeli seharga Rp2,5 juta dan dari pengakuan pelaku sebagian sudah diedarkan atau dibelanjakan melalui transaksi dengan cara membeli sesuatu di toko-toko,” tambah Lis Mulyadi.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana peredaran uang palsu tersebut.

“Iya benar, tadi waktu tengah malam, Polsek Ujung Bulu dipimpin Wakapolsek Ipda Aswad Salam bersama unit Intel Polres Bulukumba mengamankan terduga tindak pidana uang palsu bersama barang bukti uang palsu yang berjumlah jutaan,” katanya.

Saat ini kata dia, pelaku bersama barang bukti yang berjumlah jutaan tersebut telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.***

 

Editor: Syamsul