Permatanews | Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap Bisnis ‘Lendir’ atau Prostitusi secara online di Wisma Suryani, Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang pelaku yang berperan sebagai perempuan bayaran.
“Kedua pelaku adalah warga Kabupaten Bulukumba. Masing-masing berinisial RH (20), dan SS (20),” kata Wakapolres Sinjai, Kompol Andi Muh. Syafei yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Irvan Fachri, Kasat Binmas AKP Sudirman, dan Kasi Humas AKP H. Suharto kepada Wartawan, Kamis, (24/08/2023).
Ia mengatakan bahwa selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya turut menyita uang tunai Rp450 ribu beserta 6 buah HP dari pelaku dan saksi sebagai barang bukti.
Sementara Iptu Andi Irvan secara rinci menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pengakuan para pelaku menawarkan dirinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online dengan tarif Rp250 hingga Rp400 ribu.
“Kasus ini masih terus kita selidiki, berharap pelaku bersama dengan jaringannya bisa kita bongkar. Untuk itu, informasi-informasi dari masyarakat sekaitan dengan kasus ini sangat kami butuhkan,” katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini juga membeberkan bahwa selain meringkus 2 pelaku Prostitusi Online, pihaknya turut mengungkap kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan minuman keras (Miras).
“Ada kasus penganiayaan dalam masa sidik, 3 orang pelaku pengeroyokan akan kita limpahkan karena sudah P21, dan 145 liter Miras dari 5 LP. Kesemuanya ini adalah hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang kami gelar sejak 31 Juli hingga 23 Agustus 2023,” pungkasnya.