SINJAI, PERMATANEWS | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai mulai menerapkan ketentuan baru mengenai penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Pratama Bulupaccing dan seluruh UPTD Puskesmas se-Kabupaten Sinjai.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/05.1435/Diskes yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa pada 20 Juli 2026.
Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman penampilan ASN, meningkatkan disiplin, serta memperkuat profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN.
Dalam surat edaran itu, Dinkes Sinjai menetapkan jadwal penggunaan seragam berdasarkan hari kerja.
Pada Senin dan Selasa, ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki lengkap dengan atribut dan tanda pengenal. Pegawai perempuan yang berhijab diwajibkan memakai jilbab berwarna mustard.
Selanjutnya, pada Rabu dan Kamis ASN menggunakan seragam unit kerja masing-masing.
Hari Jumat ditetapkan sebagai hari penggunaan pakaian olahraga, sedangkan Sabtu seluruh pegawai mengenakan batik atau tenun khas daerah.
Untuk kegiatan lapangan, pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian kasual yang tetap sopan dan rapi atau seragam pelayanan sesuai kebutuhan.
Selain itu, setiap tanggal 17 ASN diwajibkan mengenakan seragam KORPRI lengkap, sementara setiap peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober seluruh pegawai mengenakan batik.
Tak hanya mengatur jenis pakaian, surat edaran tersebut juga mewajibkan penggunaan sepatu pantofel atau sepatu formal tertutup, penggunaan aksesori dan tata rias secara wajar, serta penyesuaian warna jilbab dengan seragam atau warna-warna netral.
Melalui kebijakan ini, Dinkes Sinjai berharap seluruh ASN di fasilitas pelayanan kesehatan memiliki penampilan yang lebih tertib, profesional, dan seragam, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Sinjai.***







