JAKARTA, PERMATANEWS | Skandal besar penyelenggaraan ibadah haji akhirnya meledak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Kepastian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/20226).
“Benar,” ujar Fitroh dikutip dari Antaranews.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi negara ini langsung menyita perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyentuh ibadah suci jutaan umat Islam dan menyangkut antrean haji yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
KPK masih merahasiakan apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau hanya bagian dari jaringan besar yang diduga mengatur permainan kuota haji. Fitroh belum mengungkap keterlibatan pihak lain, namun sinyal pengembangan perkara disebut masih terbuka lebar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum sudah memasuki tahap krusial.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah bahkan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Hasil awalnya mengejutkan: potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp1 triliun lebih.
Angka fantastis ini memperkuat dugaan bahwa praktik kotor dalam pengelolaan haji bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan sistematis.
Sebagai langkah pengamanan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mengindikasikan adanya aktor lain yang diduga terlibat dan berpotensi melarikan diri.
Skandal kuota haji ini dinilai sebagai salah satu kasus korupsi paling sensitif dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, karena menyentuh langsung hak ibadah masyarakat dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola rukun Islam kelima.***







