SINJAI, PERMATANEWS | Satresnarkoba Polres Sinjai kembali mengungkap kasus narkotika, Selasa (9/12/225).
Tiga pria masing-masing SF (32), RG (27), dan KN (30) ditangkap setelah diduga terlibat peredaran sabu lintas kabupaten.
Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan warga soal aktivitas penyalahgunaan sabu di sekitar BTN Bumi Lappa Mas I, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Saat penyelidikan, petugas mencurigai SF yang baru keluar dari sebuah rumah. Ketika digeledah, polisi menemukan lima sachet sabu dalam bungkus rokok di saku celananya.
Dalam interogasi, SF mengaku barang itu dibeli bersama RG dari KN di Kajang, Kabupaten Bulukumba, dengan harga Rp1,3 juta.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap RG di Pelabuhan Larea-rea dan KN di Desa Pantama, Kajang.
Barang bukti yang disita antara lain lima sachet sabu seberat bruto 1,11 gram, pipa kaca, bungkus rokok, sachet kosong, dan tiga unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir menegaskan bahwa pihaknya konsisten menyikat peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami akan terus intens melakukan penindakan,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku kini mendekam di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.***







