Kejari Sinjai Sidik Dugaan Korupsi Rp21,9 Miliar, Tersangka Segera Diumumkan

Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menaikkan status tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp21,9 miliar lebih ke tahap penyidikan.

Kasus yang disidik mencakup proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM tahun 2019 dan 2020 di Dinas PUPR Sinjai, serta penggunaan dana hibah tahun 2023 dari Pemkab Sinjai ke BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu.

Kajari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis menegaskan, peningkatan status dilakukan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Ridwan dalam keterangan persnya, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan tidak menutup kemungkinan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.***