SINJAI, PERMATANEWS | Sebanyak 80 warga binaan di Rutan Kelas IIB Sinjai menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (20/3/2026).
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan, sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, Rutan Sinjai dihuni 193 orang, melebihi kapasitas ideal yang hanya 138 orang. Penghuni tersebut terdiri dari 126 narapidana dan 67 tahanan.
Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik.
“Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para warga binaan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat dengan membekali keterampilan dan pengetahuan.
Salah satu penerima remisi mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut.
“Remisi ini jadi penyemangat bagi kami untuk berubah menjadi lebih baik,” katanya.***







