Bupati Ratnawati Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sinjai

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Bapas Watampone Nurmia saat pertemuan membahas penerapan pidana kerja sosial di Sinjai. (foto: ist)
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone dalam implementasi pidana kerja sosial, seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per Januari 2026.

Komitmen tersebut ditandai dengan pertemuan Kepala Bapas Kelas II Watampone Nurmia, bersama Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (28/1/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah proaktif Pemkab Sinjai dalam merespons paradigma baru hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif, di mana pemidanaan tidak selalu berujung pada hukuman penjara.

Bupati Ratnawati menegaskan, pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam KUHP baru karena menempatkan pelaku tindak pidana sebagai subjek pembinaan, bukan semata-mata objek hukuman.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Baru saja kita melakukan kerja sama dengan Bapas Watampone. Tujuannya untuk pembinaan melalui KUHP terbaru, yang kini memungkinkan proses pemidanaan dilakukan di ruang terbuka,” ujarnya

Menurut Bupati Ratnawati, skema pidana kerja sosial memungkinkan pelaku menjalani hukuman melalui aktivitas sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus mendorong perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial.

Dalam mekanisme tersebut, Bapas berperan sebagai pengawas dan pembimbing, sementara Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menentukan lokus serta jenis kegiatan kerja sosial yang akan dijalani.

“Di KUHP baru ada pidana kerja sosial. Lokusnya ditentukan oleh pemerintah daerah. Fokusnya bukan lagi narapidana, tapi orang yang sedang menjalani proses pemidanaan,” jelasnya.

Sinergi antara Pemkab Sinjai dan Bapas Watampone diharapkan dapat memastikan kebijakan pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa, serta jajaran Bapas Kelas II Watampone.***