SINJAI, PERMATANEWS | Sebanyak 3.948 tenaga Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Jumat pagi (19/12/2025).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif dalam upacara peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 yang dirangkaikan dengan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Sinjai.
Pengangkatan ini menandai alih status tenaga Non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, sebagai langkah pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati mengucapkan selamat dan menegaskan pentingnya disiplin, integritas, serta penguasaan tugas pokok dan fungsi bagi seluruh ASN, termasuk pegawai yang baru diangkat.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Bekerjalah dengan jujur, transparan, dan utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar terus beradaptasi dengan perubahan, termasuk digitalisasi layanan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
Prosesi penyerahan SK turut disaksikan Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, jajaran Forkopimda, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, pimpinan OPD, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.***







