Dua Petani di Sinjai Digulung Polisi, Sabu 2,72 Gram Diamankan

Dua terduga pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai. (foto: ist)
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | Satresnarkoba Polres Sinjai kembali menggulung dua petani yang diduga terlibat peredaran sabu di dua kecamatan berbeda.

Mereka adalah MM (27) asal Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, dan IM (38) asal Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Desa Saotengah sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mudatsir, personel opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 16.40 Wita, petugas menggerebek rumah tersebut dan menemukan MM beserta tiga sachet plastik ukuran sedang berisi 13 sachet sabu siap edar dengan berat total sekitar 2,72 gram.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengaku memperoleh barang haram itu dari IM. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah IM di Tompobulu dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Resnarkoba AKP Mudatsir menegaskan komitmen, untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Sinjai.***