PERMATANEWS | Satreskrim Polres Sinjai mengungkap kasus pencurian emas senilai puluhan juta di rumah kosong yang tengah ditinggal pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul mengatakan bahwa kasus ini terjadi di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur.
“Pelakunya adalah Tamsir (36) bin Tamareng, warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Sedang korbannya Asrul Paolai,” terang Adi Asrul dalam keterangan persnya di Mapolres Sinjai, Jumat (18/7/2025).
Ia mengungkapkan, pencurian terjadi pada 14 Juli 2025 saat korban berangkat ke kantor, dan kedua anaknya ke sekolah.
“Total kerugian korban berupa perhiasan emas ditaksir senilai Rp34 juta,” sebutnya.
* Mencungkil Jendela dengan Pahat
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul membeberkan bahwa pelaku Tamsir berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sinjai diback up Resmob Polda Sulsel di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (16/7/2025) kemarin.
Dalam proses penangkapan, pelaku dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
“Dari pengakuannya, Tamsir membobol jendela rumah dengan Pahat. Kemudian masuk ke dalam kamar dan membongkar isi lemari. Di lemari ini pelaku mengambil tas korban yang berisi perhiasan,” ujar Adi Asrul.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita perhiasan emas berupa 1 kalung, 1 cincin, 1 gelang, dan 2 pasang anting-anting.
“Pelaku Tamsir dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
* Hasil Curian Digunakan untuk Nyabu dan Judi Online
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul membeberkan bahwa pelaku Tamsir merupakan seorang resedivis kasus Curat.
“Sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus serupa. Bahkan, lima bulan lalu baru bebas dari Lapas Kabupaten Bulukumba,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bone ini.
Secara terbuka dihadapan wartawan, Tamsir mengaku hasil curian digunakan untuk foya-foya.
“Uang curian saya pakai untuk bermain judi online,” ungkap Tamsir.







