PERMATANEWS | Seorang pria inisial AN (28) di Kabupaten Sinjai diringkus Satreskrim Polres Sinjai.
Pemuda asal Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan ini diamankan, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan, terduga pelaku diamankan di Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
“AN melakukan persetubuhan kepada korban Bunga (nama samaran) pada Jumat (25/4/2025), sekitar Pukul 16:00 Wita,” kata Rahmatullah, Senin (28/4/2025).
Terduga pelaku AN, ungkap Rahmatullah, sempat melarikan diri ke Bulukumba, namun berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sinjai di backup Resmob Polres Bulukumba.
*Kronologi Kejadian.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/82/IV/2025/SPKT/Res Sinjai, tanggal 25 April 2025 yang dilaporkan oleh perempuan Nurlia (Tante pelaku) bersama korban Bunga (14).
Awalnya pelapor menerima telepon dari korban bahwa dirinya dipaksa untuk melepas baju dan celananya lalu disetubuhi.
Kemudian pelapor bertanya lagi kepada korban bahwa siapa yang melakukannya?, korban lalu menjawab dilakukan oleh pace AN.
Usai mengetahui pengakuan korban, pelapor merasa keberatan dan melaporkan AN ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Identitas dan alamat terduga pelaku kemudian diketahui berada di Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan Tim Resmob Bulukumba akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui awal persetubuhan terjadi dikarenakan hawa nafsu.
AN mengakui timbul nafsunya setelah menemani korban tidur di kamarnya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.***