PERMATANEWS | Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf membantah tudingan ‘Kucing-kucingan’ oleh salah satu media saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus.
Ia mengaku hal itu tidak benar adanya. “Logikanya dimana kami main kucing-kucingan. Buktinya foto terduga pelaku beserta barang bukti yang baru-baru ini kami tangkap di Sinjai Timur dan dipublis media tersebut, berasal dari kami saat dikonfirmasi,” ujar Yusuf.
“Itu kami sudah kirimkan via chat kepada awak media bersangkutan,” sambungnya
Yusuf mengatakan, pihaknya di Satresnarkoba Polres Sinjai senantiasa terbuka dan transparan terhadap pengungkapan peredaran narkotika di Kabupaten Sinjai.
“Jadi siapa saja Wartawan yang akan konfirmasi, silahkan datang ke kantor, Insya Allah kami layani,” bebernya.
Yusuf lanjut menjelaskan bahwa beberapa kasus yang ditangani pihaknya kini telah berproses hukum sesuai prosedur. Bahkan, ada yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
“Kasus terbaru, Senin (14/4/2025) kemarin, kembali kami mengamankan terduga pelaku asal Kecamatan Sinjai Timur berinisial ER (23). Pemuda ini berprofesi sebagai nelayan,” terangnya.
Tersangka ER ini, ungkap Yusuf, diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai karena mengantongi narkotika jenis sabu-sabu 0,34 gram.
“Tim menemukan sabu-sabu itu di dalam satu pembungkus rokok merk 69 Legend yang berisi 3 batang potongan pipet bening milik ER. Selain itu, barang bukti satu HP merk Invinish, dan satu motor Yamaha Mio 125 yang digunakan pelaku saat diamankan telah disita,” jelasnya.
Tersangka ER, kata Yusuf, saat ini diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti sabu-sabu tersebut telah dikirim ke Labpor pada Selasa, (15/4/2025) kemarin.
“Kami tegaskan, Satresnarkoba Polres Sinjai berkomitmen akan memproses tersangka pelaku narkoba dan merelease secara transparan kepada publik,” pungkasnya.***
.