PERMATANEWS | Oknum Lurah di Kabupaten Sinjai berinisial BB ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial AM (17), siswa SMAN 7 Sinjai.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai, setelah melakukan pemeriksaan dan cukup bukti dalam kasus tersebut.
Demikian diutarakan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengawali press release didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Sahabuddin, Kanit Unit PPA Ipda Irman di Ruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (11/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan BB terhadap AM terjadi di ruangan sekolah SMAN 7 Sinjai, tepatnya di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah pada November 2021 lalu.
“Jadi kasus ini kejadiannya sudah lama. Namun, baru saat ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap, sehingga BB kita tetapkan tersangka,” ujar Andi Rahmatullah.
Sementara Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Sinjai, Ipda Irman membeberkan kronologi tindak kekerasan tersebut terjadi di Ruang BK SMAN 7 Sinjai.
Irman menjelaskan, awalnya korban berselisih dengan temannya, yang tak lain adalah keluarga dari tersangka. Setelah itu, pihak sekolah melakukan mediasi terhadap kedua pelajar tersebut.
Namun salah satu pelajar ini tidak terima, lalu memberitahukan pamannya (BB) bahwa dirinya telah dianiaya oleh AM.
Tak berselang lama, tersangka datang ke sekolah lalu masuk ke ruang BK dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali dari arah belakang mengenai kepala di bawah telinga korban.
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Balangnipa, lanjut Irman, disebutkan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan dengan ukuran 0,5 cm akibat kekerasan benda tumpul.
“Untuk tersangka BB disangkakan Pasal 40 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 Juta,” pungkasnya.