PERMATANEWS | Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan yang terjadi di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah menjelaskan, Kahar (Pelaku) menikam Agus Purnama (korban) dengan badik, karena tak diberikan narkoba jenis sabu.
“Pelaku ini mengaku kesal, permintaannya untuk diberikan sabu tidak dipenuhi oleh korban,” ungkap Rahmatullah di Mapolres Sinjai, Kamis (20/03/2025).
Lanjut dikatakan bahwa Kahar sebelumnya diduga kalah dalam judi online, dan mendatangi rumah korban untuk meminta sabu-sabu.
“Saat diminta, korban mengatakan tidak ada, sehingga terjadilah cekcok. Kemudian teman korban (Onang) menarik Kahar untuk melerai dan membawanya keluar,” ujarnya.
Setelah cekcok, Kahar menuju ke warkop, tetapi sekitar 10 menit kemudian, ia kembali ke rumah korban dan Onang kembali menahannya. Namun, Kahar bersikeras ingin meminta maaf.
“Pelaku mengatakan bahwa kukira mau ditikam, korban berdiri namun kahar langsung menikam korban,” lanjut Rahmatullah.
Korban ditikam satu kali di bagian dada kiri dan sempat berteriak bahwa ia ditikam. Saat keluar dari rumahnya, korban langsung terjatuh.
“Pengunjung warkop yang melihat segera membawa korban ke Puskesmas Manimpahoi, namun nyawa korban tidak terselamatkan,” tambah Andi Rahmatullah.
Kahar melarikan diri setelah kejadian, tetapi berhasil diringkus oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel di BTN Pao Pao Permai, Jalan Tun Abd. Rasak Kabupaten Gowa, sekitar Pukul 21.15 Wita.
Atas perbuatannya, Kahar dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat memicu tindakan kriminal yang sangat berbahaya.***