PN Vonis Pelaku Begal Payudara di Sinjai 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilustrasi
banner 120x600

PERMATANEWS | Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Danial (34), terdakwa kasus pelecehan seksual fisik dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yunus, didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan Edyana Adri Asdiwati, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Sinjai pada Senin (10/3/2025).

*Kronologi Kejadian.

Kasus ini bermula saat korban berinisial AK sedang mengantar adiknya ke sekolah dengan sepeda motor pada Selasa pagi (12/11/2024) sekitar pukul 06.00 WITA.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba-tiba, terdakwa yang juga mengendarai motor datang dari belakang dan langsung meraba bagian sensitif korban. Setelah itu, ia tancap gas melarikan diri.

Namun, upaya kaburnya berakhir sial. Saat berusaha berbelok, Danial justru menabrak mobil di depannya dan terjatuh. Dari insiden itu, polisi menemukan sebilah badik yang tersimpan di jok motornya. Ia pun langsung diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa terhadap korban yang berbeda,” ungkap Ketua Majelis Hakim Yunus saat membacakan putusan.

*Hakim: Terdakwa Meresahkan dan Berbahaya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Danial sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban. Selain itu, fakta bahwa ia membawa senjata tajam dalam aksinya memperlihatkan bahwa terdakwa adalah sosok yang berbahaya.

“Tindakan terdakwa tidak hanya mencederai harkat dan martabat perempuan, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat. Karena itu, ia layak mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Yunus.

Meskipun Danial menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

*Komitmen PN Sinjai: Profesional dan Transparan.

Menanggapi putusan ini, Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional dan transparan.

“Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum, apalagi menyangkut kasus yang merendahkan martabat perempuan. Pengadilan Negeri Sinjai akan terus menjaga integritas serta memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan,” tuturnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat perlindungan terhadap korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.***

Editor: Tim Redaksi