Polisi Ringkus Seorang Remaja di Sinjai, Terlibat Kasus Curanmor

Ilustrasi.
banner 120x600

PERMATANEWS | Satreskrim Polres Sinjai kembali meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor).

Kali ini polisi menangkap pelaku seorang remaja berinisial FA (15) di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar Pukul 01.30 WITA. Korban, Mukrimin (40), warga Dusun Pulau Kambuno Timur, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, terkejut saat mendapati motornya hilang pada pagi hari.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan polisi, motor tersebut awalnya masih terlihat sekitar Pukul 01.00 WITA. Namun, saat anggota keluarga bangun Pada pukul 05.00 WITA, kendaraan sudah raib.

Awalnya mereka mengira motor dipakai oleh anggota keluarga lain, tetapi setelah dicek, ternyata motor telah dicuri.

Pelaku Dibekuk Saat Dekati Motor Curian

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Puncaknya, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar Pukul 18.00 WITA, Tim Resmob yang sedang berpatroli di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, menemukan motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan kehilangan.

Tak mau gegabah, polisi lebih dulu mencocokkan nomor mesin kendaraan dengan data yang ada. Begitu dipastikan sebagai motor milik korban, mereka segera melakukan pengintaian.

Sekitar Pukul 19.40 WITA, FA muncul dan mendekati kendaraan tersebut. Polisi pun langsung bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, FA mengakui telah mencuri motor tersebut. Ia melihat motor dalam kondisi tidak dikunci stang, lalu mendorongnya sejauh 10 meter sebelum menyambung kabel kontak untuk menyalakannya.

Setelah itu, ia membawa motor ke sebuah rumah kosong di dekat pesantren Al-Markas untuk disembunyikan.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan FA, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya:

  • 1 unit motor Yamaha M3 warna hitam
  • 1 pasang plat nomor DW 3998 VE
  • 1 buah kap penutup mesin

Saat ini, FA telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman dan menggunakan kunci tambahan. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan kejadian ini, polisi berharap masyarakat lebih waspada agar kasus pencurian kendaraan bermotor bisa diminimalisir.***

Editor: Tim Redaksi