PERMATANEWS | Tim Tipiter Polres Sinjai berhasil meringkus dua pelaku kasus penipuan online dengan modus penipuan segitiga (Sobis).
Sementara empat pelaku lainnya merupakan narapidana yang saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
“Dua pelaku ini berinisial JI dan RM. Tim Tipiter berhasil menangkapnya di wilayah Sinjai. Keduanya warga Lampung. Empat pelaku lainnya masih berstatus tahanan di Lampung,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Selasa (18/2/2025).
Dihadapan awak media, Andi Rahmatullah membeberkan bahwa modus penipuan ini terungkap setelah pedagang cengkih di Sinjai, H. Ali bin Suki mengalami kerugian sebesar Rp200 juta akibat aksi para pelaku.
Penipuan berawal pada Rabu (15/1/2025) sekitar Pukul 16.30 Wita, ketika seorang pelaku yang menggunakan nama samaran H. Yusuf menghubungi korban untuk menanyakan harga dan ketersediaan cengkih
H. Ali menyebutkan bahwa ia memiliki stok tiga ton cengkih dengan harga Rp110 ribu per kilogram jika diambil langsung di gudangnya.
Jika diantar ke lokasi tertentu, harga naik menjadi Rp111 ribu per kilogram. Setelah kesepakatan harga tercapai, H. Yusuf mengarahkan seorang perantara, yakni Hj. Baji untuk membeli cengkih dari H. Ali.
Tanpa diketahui oleh korban, pelaku H. Yusuf (nama samaran) berpura-pura menjadi pemilik cengkih dan menghubungi seorang pekerja di tempat Hj. Baji, bernama Saenal.
H. Yusuf mengaku memiliki tiga ton cengkih yang siap dijual, sehingga Saenal menghubungi Hj. Baji untuk memastikan pembelian.
Setelah itu, cengkih dikirim ke lokasi yang telah ditentukan di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Setelah barang dikirim dan ditimbang ulang, korban H. Ali menunggu pembayaran dari pelaku. H. Yusuf berjanji akan segera melakukan transfer, tetapi mengaku tidak bisa bertemu langsung karena sedang berada di Bulukumba.
Ia mengarahkan agar transaksi dilakukan oleh “anggotanya” di gudang.
Beberapa saat kemudian, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu kepada pekerja Hj. Baji, yang kemudian mentransfer dana sebesar Rp200 juta melalui aplikasi BRImo.
Namun, korban tidak menerima notifikasi transfer apa pun. Saat mendatangi Hj. Baji untuk menanyakan pembayaran, Hj. Baji menunjukkan bukti transfer yang ternyata telah dikirim ke rekening H. Yusuf. Ketika korban mencoba menghubungi nomor tersebut, nomor itu sudah tidak aktif.
“Kuat dugaan, aksi penipuan ini dikendalikan dari dalam Rutan Sukadana oleh para pelaku yang telah lebih dulu ditahan,” ujarnya.
Pihaknya kata Andi Rahmatullah, kini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penipuan yang lebih luas.
“Para pelaku disangkakan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan dugaan TP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.