PERMATANEWS | Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada pengadaan mesin absensi (Ceklok) sekolah tingkat SD dan SMP tahun 2019-2022 bersumber dari APBN memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS di lingkup satuan dinas pendidikan (Disdik) Sinjai tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan terindikasi merugikan negara ratusan juta.
“Pengadaan mesin Ceklok ini kita temukan telah menyalahi prosedural karena pembelanjaannya tidak sesuai Siplah. Terdapat mark up atau selisih harga yang dibelanjakan pihak sekolah ke distributor Geisha,” terang Andi Rahmatullah dalam keterangan persnya di Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025).
Adapun selisih harganya, kata dia, dimana seharusnya hanya Rp2,7 juta termasuk pajak, namun di up dengan harga Rp3,5 hingga 4,5 juta atau ada harga yang bervariasi serta pembelanjaan yang tidak sesuai aturan.
“Dalam kasus ini kami sudah menyelidiki dokumen, surat, dan memeriksa 291 orang saksi, termasuk mantan Kadisdik Sinjai Andi Jefrianto Asapa,” ujarnya.
Ia menyebut, hasil ekspos perkara bersama BPK RI menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp720.254.528.
Lantas Andi Rahmatullah membeberkan bahwa kasus korupsi tersebut bermula pada tahun 2019, yang mana distributor Geisha menawarkan pengadaan mesin absensi kepada sekolah ditingkat SD dan SMP.
Distributor menyampaikan penawaran kepada pihak SD dan SMP hingga diterbitkan surat dari Disdik Sinjai.
Selanjutnya di 2020 hingga 2021, distributor mengarahkan semua pihak SD dan SMP yang berjumlah 267 melakukan pembelian layanan pro mesin absensi sebesar Rp250 per bulan tanpa disertai perjanjian.
“Karena perbuatan melawan hukum, maka disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” bebernya.
Ketika ditanya tentang tersangkanya, Andi Rahmatullah menyebut telah gelar perkara di Mapolda Sulsel pada 4 Februari 2025.
“Sudah terbit surat perintah penyidikannya. Tersangkanya secepatnya akan kita ekspos,” pungkasnya.