Kronologi Seorang Ayah di Sinjai Setubuhi Anak Kandung Berulang kali hingga Hamil

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah (tengah) didampingi Plt. Kasi Humas Polres Iptu Sahabuddin, dan Kanit PPA Satreskrim Polres Ipda Irman saat menggelar press release di Mapolres Sinjai. Pelaku M menghadap belakang (mengenakan baju orens). (foto: Kopiteng/Permatanews)
banner 120x600

PERMATANEWS | Seorang pria berinisial M (45) diamankan Polres Sinjai akibat perbuatan keji menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 15 tahun hingga hamil.

Perbuatan keji tersebut dilakukan M berulang kali di rumahnya sendiri di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

“Korbannya ini berinisial NA (15), anak kandung dari M yang masih berstatus pelajar SMP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat memimpin press release di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).

Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman yang mendampingi AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa persetubuhan M kepada NA dilakukan sebanyak 7 kali sejak September hingga Oktober 2024 lalu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam kurun waktu ini pelaku melakukan di kediamannya sendiri pada malam hari, hingga korban hamil dengan usia janin 199 hari atau 5 bulan,” terangnya.

Lanjut Ipda Irman mengatakan, aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.

Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan M saat korban meminta untuk memasang behel gigi, karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya.

“Karena anak ini polos, masih pelajar, akhirnya disanggupi, sehingga pelaku memulai aksi bejatnya itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya, yang saat ini dalam keadaan tidak sehat atau gangguan kejiwaan.

“Masih tinggal satu atap semua. NA ini anak kedua dari tiga bersaudara. Pelaku M sudah dilakukan penahanan sejak 6 Februari 2025,” bebernya.

“Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Ipda Irman

Penulis: Ashari