PERMATANEWS | Dua pemuda di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai dibackup Polres Wajo.
Kedua pemuda berinisial AS (21), dan SN (21) tersebut diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Pelaku AS dan SN merupakan warga di Jalan Bulo-bulo Timur. Setelah melakukan penyelidikan intensif, keduanya berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Rabu (5/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 31 Januari 2025.
Pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 di Kantor Camat Sinjai Utara, Jalan Bulukunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Adapun kronologis kejadian, kata Andi Rahmatullah, pelaku masuk ke pekarangan Kantor Camat Sinjai Utara dan mencuri outdoor atau kompresor AC merek Polytron dan LG yang terpasang dibelakang ruangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Utara.
“Pelaku dengan mudah membuka alat tersebut dan membawa kabur hasil curiannya,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan, pada Selasa (4/2/2025), Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Wajo.
Setelah berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Wajo untuk membackup dan bergerak kelokasi yang di maksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Tim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra GTR warna merah hitam, dua batang besi dudukan AC, satu buah selang AC, satu karung kecil berisi Tembaga dan serbuk alma.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***