PERMATANEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi proyek Rehabilitasi Irigasi Apparang Tahun 2020.
Dua tersangka kasus proyek yang berada di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai ini masing-masing berinisial SHW (57), dan AA (61).
Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen mengatakan bahwa sebelumnya pada Mei 2024 dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan ini bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp7,5 miliar.
Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan proyek tersebut dikerjakan PT. PUG dengan Nilai Kontrak Rp4,35 milyar, termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 hari kalender sejak tanggal 6 Agustus hingga 23 Desember 2020.
Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.
“Tim penyidik Kejari Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikan menemukan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan,” kata Zulkarnaen, Kamis (30/1/2025).
Lanjut dikatakan bahwa para tersangka diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Pidsus Kejari Sinjai yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mencapai Rp1,78 milyar lebih.
“SHW dan AA ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 Wita,” ujarnya.
Tersangka SHW, kata Zulkarnaen merupakan Direktur Teknis PT. PUG. Sedang AA sebagai KPA/PPK. Sebelum ditahan, kedua tersangka telah melalui pemeriksaan keterangan dan kesehatan oleh dokter.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.***