PERMATANEWS | Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian dengan kartu domino (kiu-kiu) pada Senin, 23 Desember 2024.
Penangkapan terjadi sekitar Pukul 21:30 Wita dibawah kolom rumah lelaki berinisial SN di Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa penangkapan empat terduga pelaku adalah bagian dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang tengah digencarkan Polres Sinjai.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan lelaki berinisial AA (53) warga Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, AR (56) warga Jalan Gunung Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Selanjutnya RL (48) warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, dan SN (63) warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara,” terangnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, kata Andi Rahmatullah, pihaknya turut menyita barang bukti 2 pasang kartu domino, 1 buah buku catatan, 11 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 14 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 6 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 8 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan dua ribu rupiah, dan 2 lembar uang pecahan seribu rupiah.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 KE-1E dan 3E KUH.Pidana Sub pasal 303 ayat 1 angka 1 dan angka 2 KUH Pidana dengan ancaman hukum selama lamanya 10 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Andi Rahmatullah menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami ingin menjaga Sinjai tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian yang menjadi sumber keresahan,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan setempat.
“Polres Sinjai berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami harap kerjasama ini dapat terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Pengkapan ini kembali membuktikan keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan rasa aman bagi warganya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kolaborasi erat antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.***