Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Aparang 2020

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen menggelar press release penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan daerah irigasi sungai Aparang. (foto: Kopiteng/Permatanews)
banner 120x600

PERMATANEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang 2020.

Penetapan tersangka oleh Kejari Sinjai, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari proyek yang terletak di Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan ini.

“Ada tiga yang kami tetapkan tersangka, yaitu HID (Direktur Utama PT. PUG) selaku pemegang tender dan pelaksana proyek, SHW (Direktur Teknis PT. PUG), dan AA (KPA/PPK/Pegawai PUTR Sulsel,” sebut Kepala Kejari) Sinjai Dr. Zulkarnaen dalan keterangan persnya, Senin (25/11/2024).

Ia menjelaskan, proyek PUTR Sulsel dengan anggaran Rp7,5 miliar lebih dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diduga kuat terjadi penyimpangan sesuai hasil temuan Kejari Sinjai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil temuan ini diantaranya manipulasi penggunaan material dan kualitas pekerjaan, pembayaran dan pencairan dana yang tidak sesuai, penerimaan pekerjaan yang tidak sesuai.

Kemudian, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan hasil di lapangan, keterlambatan dan penyalahgunaan waktu kontrak, penyalahgunaan proses pengendalian kontrak, indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan serta kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan.

Sementara kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sinjai, ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar lebih.

“Penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut tersangka,” bebernya.

Atas perbuatannya, kata Zulkarnaen, tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.

“Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Zulkarnaen mengungkapkan, ketiga tersangka akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk menegaskan masih akan tetap melakukan penyidikan yang diduga terlibat dengan kasus ini.

“Kalau soal penahanannya kita akan ikuti prosedur yang ada. Kami juga masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Zulkarnaen dihadapan awak media, didampingi Kasi Intel Jhadi Wijaya, dan Kasi Pidsus Tony Aprianto.

Penulis: Ashari