Pilkada Sinjai: Kejaksaan Terima Dokumen Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Mewakili Sentra Gakkumdu Sinjai, Kasat Reskrim Polres Iptu Andi Rahmatullah menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana netralitas ASN kepada Kejaksaan Negeri Sinjai. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Rabu (13/11/2024).

Berkas perkara yang diserahkan ini terkait dugaan pelanggaran tindak pidana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Sinjai.

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal mengatakan bahwa penyerahan berkas merupakan bagian dari mekanisme proses hukum yang tengah berjalan terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di Pilkada 2024.

“Penyerahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pemilihan,” tegasnya.

Penyerahan dokumen perkara kata dia, adalah tahapan penting dalam rangka penegakan hukum pemilihan terhadap ASN yang terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas dan kredibilitas pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Sinjai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh disampaikan bahwa sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terhadap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas, yang merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan.

“Bawaslu Sinjai dalam hal ini Gakkumdu khususnya, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti. Hasil proses tersebut menunjukkan indikasi keterlibatan ASN yang dapat berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN,” bebernya.

Sementara Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengemukakan bahwa dengan adanya pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan adalah isu yang menjadi perhatian serius, terutama untuk menjamin bahwa ASN tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu prinsip independensi dan profesionalitas yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian pada salah satu calon sesuai dengan Peraturan undang-undang Pemilihan Pasal 188 J.o 71.

“Keterlibatan ASN dalam tahapan pemilihan menjadi perhatian serius, demi menjamin ASN untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu calon berdasarkan peraturan undang-undang pemilihan,” terangnya.

“Kami dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus ini, ASN di Kabupaten Sinjai dapat semakin memahami pentingnya netralitas dan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ASN tanpa adanya intervensi dan tekanan dalam proses pemilihan serentak tahun 2024,” tegas Rahmatullah.

Berkas dokumen tersebut diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, didampingi Ketua Bawaslu Sinjai Muhammad Arsal. Berkas perkara sendiri diterima perwakilan Kejari Sinjai.***

Editor: Ashari