PERMATANEWS | Apes nasib JA (44), warga Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Dia harus berurusan dengan polisi lantaran tertangkap tangan di lokasi arena judi sabung ayam.
JA tak berkutik saat tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai melakukan pengerebekan arena judi di Dusun Bolangiri, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Minggu (6/10/2024).
JA ditangkap bersama barang bukti tidak jauh dari lokasi ketika mencoba melarikan diri.
Penggerebekan arena judi sabung ayam ini dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Sinjai, Bripka Andi Mapparumpa.
“Pengerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari warga bahwa telah terjadi kegiatan ilegal, yang dinilai sangat meresahkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah.
Saat dilakukan pengerebekan, lanjutnya, petugas menemukan sebagian besar pelaku sudah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.
Meskipun demikian, polisi berhasil mengamankan lima ekor ayam yang diduga digunakan dalam sabung ayam tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, Tim Resmob terus melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menangkap JA yang saat itu sedang membawa tas berisi ayam.
Selain mengamankan JA, lima ekor ayam, dan dua sepeda motor, petugas turut melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam yang sudah dirakit secara rapi oleh para pelaku.
“Diinterogasi, JA ini mengakui terlibat judi sabung ayam dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sinjai,” ujar Rahmatullah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum yang terjadi, sehingga upaya menciptakan keamanan dan ketertiban dapat berjalan optimal,” pungkasnya.