PERMATANEWS | Sepasang suami istri (Pesutri) di Kabupaten Sinjai diringkus polisi karena telah melakukan aksi pencurian.
Pesutri tersebut mencuri uang sebesar Rp12 juta di bagasi motor milik pensiunan PNS, Muslim Syahidin (65) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 September 2024 kemarin.
“Pelaku Pasutri ini berinisial YT (28) berasal dari Bontang Barat Kota Bonang, dan JF (23) yang beralamat di Jalan Bulu Lasiai Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara,” kata Rahmatullah, Jumat (27/9/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan Pasutri tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/234/IX/2024/SPKT/Res Sinjai, tanggal 26 September 2024.
Awalnya, korban menyimpan uangnya di dalam tas yang kemudian diletakkan di bagasi motor yang terparkir di pekarangan rumah korban.
Saat korban hendak keluar rumah, ia mendapati bagasi motornya dalam keadaan terbuka, dan tas yang berisi uang tersebut sudah hilang.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sinjai kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penyisiran dan pengejaran hingga ke Kabupaten Bone.
“Kurang dari 24 jam, tim berhasil menghadang dan menangkap kedua pelaku di Dusun Lappa Mancelling, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone,” terangnya.
Dari introgasi kata Rahmatullah, diperoleh informasi bahwa perempuan JF mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp12 juta yang disimpan di bawah sadel motor.
Selain itu, lelaki YT juga mengakui melihat uang tersebut berada di dompet istrinya dan turut serta menikmati sebagian dari uang hasil pencurian tersebut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhas diamankan diantaranya uang tunai Rp840 ribu, satu unit sepeda motor merk Genio berwarna hitam, satu botol anggur merah, satu botol anker, dan satu buah kartu XL.
Uang hasil curian dipergunakan untuk membayar koperasi Rp425, bayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Rp1,1 juta, melunasi KUR di Bank Syariah Rp6,9 juta, diberikan kepada orang tuanya Rp500 ribu, bayar penginapan Rp250 ribu, dan untuk beli minuman Rp100 ribu.
“Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahmatullah.***