PERMATANEWS | Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Tempat Kampanye Rapat Umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024 telah ditetapkan KPU.
Penetapan lokasi tersebut ditandai dengan disahkannya surat keputusan (SK) Nomor 494 Tahun 2024 oleh KPU melalui rapat pleno KPU Sinjai, Selasa (24/9/2024).
Isi SK menyebutkan larangan bagi pasangan calon (Paslon) atau tim kampanye agar tidak memasang APK di tempat umum, diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah.
Selain itu, dilarang memasang APK di tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sementara untuk tempat kampanye rapat umum, KPU Sinjai menetapkan 8 kecamatan yang menjadi lokasi kampanye akbar.
Dari 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai, hanya Kecamatan Sinjai Tengah yang tidak masuk dalam daftar tempat kampanye rapat umum.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin yang dikonfirmasi mengaku bahwa SK penetapan titik atau lokasi rapat umum adalah usulan dari pemerintah setempat.
“Kami menetapkan titik berdasarkan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pemangku kebijakan,” terang Rusmin, terkait dasar penentuan titik atau lokasi kampanye rapat umum.
Anggota KPU Sinjai, Supratman turut menambahkan bahwa rapat umum atau biasa dikenal dengan kampanye akbar pada Pilkada kali ini.
“Hanya dilakukan sekali per Paslon dan lokasi biasanya dilakukan di satu tempat,” jelasnya.
Untuk mengetahui Lokasi Pemasangan Alat Peraga (APK) Kampanye dan Tempat (ampanye Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 dapat disimak dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor: 494 Tahun 2024.***