PERMATANEWS | Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai berhasil meringkus terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) pada Senin, 16 September 2024, sekira Pukul 23:30 Wita.
Penangkapan terduga pelaku ini dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Sinjai, Bripka Andi Mapparumpa.
“Pelakunya adalah seorang sopir mobil berinisial RL (24), warga Desa Dennuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, Selasa (17/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan RL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B /217 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 8 September 2024.
Korbannya adalah Muh Syahrul (22), warga Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Peristiwa kejadian pencurian yang dialami Syahrul terjadi di rumahnya pada Minggu, 8 September 2024, sekira Pukul 03:30 Wita.
Dari keterangan korban, Syahrul memarkirkan motornya disamping rumah saksi yang bernama Ashar pada Pukul 01:00 Wita.
Korban baru mengetahui kehilangan motor pada Pukul 04:00 Wita, saat hendak berangkat ke tempat pelelangan ikan (TPI) Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng.
Kemudian Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bantaeng dan menjemput pelaku.
Adapun Barang Bukti Curanmor yang berhasil diamankan berupa satu unit motor merek Yamaha Mio soul GT warna abu-abu.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Rahmatullah.***