Satgas Pamtas RI-Malaysia Tangkap 2 Kurir Penyelundup Sabu 0,5 Kg

Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia berhasil menangkap 2 Kurir penyelundup Sabu seberat 553 gram di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. (foto: Ahmed/doc)
banner 120x600

PERMATANEWS | Penyelundupan sabu seberat 553 gram berhasil digagalkan Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia bersama Yonarmed 11 Kostrad bersama Tim Gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimatan Timur.

Sabu 553 gram atau 0,5 Kg lebih ini diselundupkan dua orang kurir berinisial IM, dan IH di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Minggu (15/9/2024).

Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra mengatakan, penangkapan pertama terjadi ketika tim gabungan mencurigai gerak-gerik pelaku IM yang berada di area pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Tunon Taka.

IM yang rencananya akan berangkat menuju Kota Parepare menggunakan Kapal Lambelu, ditemukan membawa sabu-sabu seberat 244 gram yang disembunyikan dalam barang bawaannya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selang beberapa waktu, tim gabungan kembali mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial IH di pelabuhan yang sama.

IH diketahui berencana berangkat menuju Kabupaten Bone, juga menggunakan Kapal Lambelu. Dalam pemeriksaan, tim menemukan sabu-sabu seberat 309 gram di dalam barang bawaan IH.

“Atas keberhasilan pengagalan pengedaran narkoba ini, kami sangat mengapresiasi. Ini adalah hasil kerja keras dan kewaspadaan yang tinggi dari seluruh tim gabungan. Kami berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan,” ujar Adhy.

“Pengawasan kami tidak akan kendor, dan kami akan terus menjaga agar barang haram ini tidak sampai merusak generasi bangsa,” sambungnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dalam pengamanan perbatasan.

“Kolaborasi antara Satgas Pamtas, TNI-Polri, dan Bea Cukai adalah kunci utama dalam operasi ini. Kami akan terus menguatkan sinergi ini demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian kata Adhy.***

Editor: Tim Redaksi