Kronologi Polisi Ringkus Bandar Sabu di Sinjai, Sembunyikan BB dalam Sepatu

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Sinjai. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Polisi kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sinjai.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Sinjai meringkus tiga orang pelaku. Satu diantaranya berperan sebagai bandar sabu.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi intensif memberantas peredaran narkotika di Sinjai,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, Minggu (15/9/1024).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial MU (20), warga Dusun Baru, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan MU dilakukan pada hari Jumat, 13 September 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita.

Tim Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli di Kecamatan Sinjai Timur, tepatnya di Dusun Mangottong, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur mencurigai seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor.

Ketika dihentikan, pemuda tersebut jatuh dari sepeda motornya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua sachet kecil berisi sabu di sekitar lokasi.

MU kemudian mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial RH.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan MU berupa dua sachet sabu dengan berat bruto 0,38 gram, serta satu unit handphone Realme C33 warna hitam.

Tak berselang lama, sekitar 20 menit setelah penangkapan MU, tim Satresnarkoba kembali mencurigai seorang pria yang juga sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang sama.

Pria tersebut kemudian dihentikan oleh petugas, dan setelah diperiksa, ditemukan dua sachet kecil berisi sabu. Pria yang mengaku berinisial SY (24) ini adalah warga Dusun Jerrung 1, Kelurahan Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo.

SY mengakui bahwa sabu yang dimiliki dia peroleh dari RH, bandar narkoba yang sama.

Dari tangan SY, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu dengan berat bruto 0,38 gram, serta satu unit handphone Vivo Y12 warna burgundy red.

Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, MU dan SY, tim Satresnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap RH, yang diduga merupakan bandar utama dalam jaringan tersebut.

Penangkapan RH dilakukan pada hari Sabtu, 14 September 2024, sekitar Pukul 01.20 Wita di sebuah kafe di Muara Galau, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Dalam interogasi awal, RH mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu dirumahnya yang berada di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan didalam sepatu merah, serta sembilan sachet sabu lainnya di sepatu hijau.

Total barang bukti yang diamankan dari RH berupa sebelas sachet sabu dengan berat bruto 5,04 gram, serta satu unit handphone Vivo Y70.

“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Syaifullah.***

Editor: Ashari