PERMATANEWS | Seorang pria di Kabupaten Sinjai diringkus polisi dalam kasus tindak pidana pornografi.
Pria tersebut berinisial IA (25), warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah. IA ditangkap karena diduga menyebarkan konten pornografi mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, penangkapan terduga pelaku IA berdasarkan laporan polisi (LP) oleh korban berinisial NA (21), warga Kecamatan Tellulimpoe.
“Korban NA ini melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari pelaku,” ungkap Andi Rahmatullah, Rabu (11/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku IA dilakukan pada Selasa, 10 September 2024, sekira Pukul 21.00 Wita di wilayah Desa Gantarang.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diduga menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya, NA (21), melalui berbagai platform media sosial.
Insiden ini bermula ketika NA mengetahui konten pribadi miliknya yang berisi video berunsur pornografi disebarkan oleh pelaku melalui media sosial seperti facebook, instagram, dan whatsApp.
Saksi STR (23) yang merupakan teman dekat korban, turut menjadi pihak yang pertama kali memberitahu NA mengenai penyebaran konten tersebut.
Tak hanya menyebarkan konten, pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban.
IA mengancam akan menyebarkan video korban kepada teman-temannya, jika korban menolak untuk bertemu dengannya.
Merasa terancam dan dipermalukan, NA akhirnya memutuskan untuk melaporkan IA kepada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kasus ini setelah menerima ancaman dari pelaku yang menyebarkan konten sensitif jika permintaan pertemuan tidak dipenuhi,” kata Andi Rahmatullah.
Saat ditangkap, kata Andi Rahmatullah, pelaku mengaku merasa sakit hati terhadap korban, sehingga mengirim video porno korban ke teman-temannya, lewat akun facebook dan akun instagram.
“Pelaku beserta barang bukti berupa ponsel yang diyakini digunakan menyebarkan video korban di medsos saat ini diamankan di Mapolres Sinjai guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.***