Dua Anggota Polres Sinjai Diberhentikan Tidak Hormat

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry memimpin upacara PTDH di Mapolres Sinjai. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri terhadap dua orang personil Polres Sinjai.

PTDH dengan keterangan In Absensia yang dipimpin langsung Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry ini berlangsung di Halaman Mapolres Sinjai, Kamis (1/8/2024).

Dua Anggota Polres Sinjai
yang diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, yaitu Bripka Jahuri (Bintara Polres Sinjai), dan Brigpol Jusnadi (Bintara Polsek Sinjai Barat) karena melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi.

Kapolres AKBP Harry Azhar Hasry menjelaskan, Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut, sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang.

Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut, sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” terang Harry.

Ia berpesan kepada seluruh personil Polres Sinjai agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan Anggota Polres Sinjai.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” tegasnya.

Pelaksanaan upacara PTDH digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi.

Dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir atau In Absensia saat upacara, PTDH dilakukan dengan pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai, yang berarti penghapusan daftar personil pada institusi Kepolisian.***

Editor: Ashari