PERMATANEWS | Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai berhasil meringkus dua pelaku pencurian motor (Curanmor) di Lingkungan Tokka, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara.
Kedua pelaku berinisial MF (23), dan MR (17) ini berhasil diringkus usai melancarkan aksinya pada Sabtu, 25 Juli 2024 dini hari.
“Iya benar ada pelaku Curanmor berhasil diamankan. Pelakunya inisial MF asal Desa Palae Kecamatan Sinjai Selatan, dan MR asal Rappokalling Kecamatan Tallo Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, Minggu (28/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/183/VII/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 26 Juli 2024, atas nama korban Rahmat Jaya, seorang wiraswasta berusia 32 tahun.
“Awalnya, seorang saksi berinisial RS (45) memakai motor korban ke pasar. Sepulangnya, ia memarkirkannya kembali di halaman rumah. Besok paginya, motor yang di parkir sudah tidak ditempat. Kemudian korban melaporkannya ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan LP ini kata Rahmatullah, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah kosnya di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
“Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Xeon warna hitam berhasil diamankan guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Rahmatullah.***